Cirus akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector
Rabu, 15 Desember 2010 – 02:22 WIB
CIANJUR - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan alat deteksi kebohongan atau lie detector dimungkinkan digunakan untuk memeriksa Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga. Hanya saja, alat ini baru akan digunakan jika inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) benar-benar tak berhasil membuat Haposan dan Cirus berbicara soal tuduhan penyerahan uang kepada JAM Pidana Umum Kamal Sofyan dan mantan JAM Pidum AH Ritonga.
Persoalan lain, lanjut Basrief, kejaksaan ternyata tak punya lie detector. "Kami belum punya alatnya. Nanti kami akan koordinasikan dengan yang punya alat, kalau itu harus dilakukan," ucap Basrief, Selasa (14/12), di Cianjur.
Walau begitu mantan Wakil Jaksa Agung ini berharap Haposan maupun Cirus mau berterus terang soal tuduhan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan bahwa ada aliran dana USD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar) ke Ritonga dan Kamal, yang diserahkannya lewat Haposan yang merupakan pengacaranya untuk kasus penggelapan. Basrief juga menyebutkan, untuk klarifikasi yang akan dilakukan JAM Was Marwan Effendy nanti, Kamal tak perlu nonaktif.
Alasannya, meski jabatannya setingkat, Marwan lebih senior. Haposan memilih bungkam saat diperiksa inspektur JAM Was pada Senin (13/12) malam. Hal serupa dilakukan Cirus yang merupakan jaksa aktif. (pra/jpnn)
CIANJUR - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan alat deteksi kebohongan atau lie detector dimungkinkan digunakan untuk memeriksa Haposan Hutagalung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara