Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
Bacakan Pembelaan, Minta Dibebaskan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi tempatnya bekerja selama ini. Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10, Cirus justru menuding Korps Adhyaksa yang mendakwanya hanya mendasarkan tuduhan pada asumsi belaka.
Saat membaca pledoi, Cirus menuding kejaksaan tengah membangun pencitraan. "Kejaksaan itu mengorbankan anak buahnya sendiri demi pencitraan," kata Cirus di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.
Jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga merasa aneh jika didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Gayus Tambunan. Jika akhirnya Gayus dijerat dengan pasal penggelapan sementara pasal korupsinya dihilangkan, Cirus menganggap hal itu wajar karena jaksa juga memiliki pendapat hukum.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (29/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjara. JPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif itu dengan hukuman denda Rp 150 juta. Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi
BERITA TERKAIT
- Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah