Coblos Kapan

Coblos Kapan
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PADA Pilpres 14 Februari depan tidak akan ada tempat pemungutan suara (TPS) di Hong Kong. Sebagian pekerja sudah tahu. Sebagian lagi belum.

Itu bukan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Jakarta. Itu mengacu pada peraturan pemerintah setempat.

Dua alasan sekaligus. Yang pertama karena tanggal pilpres kita bersamaan dengan perayaan tahun baru Imlek.

Baca Juga:

Yang kedua terkait dengan aturan keamanan umum. Utamanya setelah Hong Kong diguncang demo nonstop yang rusuh selama dua tahun menjelang Covid.

Anda sudah tahu: Tahun Baru Imlek kali ini akan jatuh di tanggal 10 Februari 2024. Pilpresnya tanggal 14 Februari.

Lalu akan ada hari raya Capgome tanggal 24 Februari. Maka pemerintah Hong Kong tidak mengizinkan ada TPS di tempat-tempat umum di Hong Kong.

Baca Juga:

Oleh karena itu WNI di Hong Kong akan mencoblos surat suara di rumah majikan masing-masing. Lalu mengirimkan balik kartu suara yang sudah dicoblos itu ke KPU. Pakai jasa Pos Indonesia.

"Selama lebih 30 tahun di Hong Kong hanya satu kali saya nyoblos di TPS," ujar Jujuk, sahabat Disway di Hong Kong.

Bagi para capres, para pekerja Indonesia di luar negeri mau mencoblos saja sudah bagus. Untuk apa ada aturan rumit bagi mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News