Covid-19 Kembali Meroket, Satpol PP DKI Awasi dan Tindak Tempat-Tempat Ini
Jumat, 04 Februari 2022 – 14:26 WIB
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satpol PP DKI Jakarta kembali memasifkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak