CPNS Minimal D III

CPNS Minimal D III
CPNS Minimal D III
JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar masuk CPNS harus yang memiliki ijazah minimal DIII. Hal ini untuk memenuhi kompetensi dan peningkatan kualitas pegawai negeri sipil (PNS).

jpnn.com -  

"Mulai tahun ini semua instansi terutama di pusat yang membuka seleksi CPNS harus menerima pelamar minimal lulusan DIII," ungkap Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi di Kantor BKN, Jumat (10/10).

jpnn.com -  

Mengenai masih diterimanya pelamar berijazah SMA oleh pemerintah kabupaten/kota, menurut Pepen, bisa saja asalkan sesuai formasi yang lowong. "Harus diingat, penerimaan CPNS dilihat dari analisis kebutuhan pusat dan daerah. Kalau yang dibutuhkan CPNS lulusan S1 yang diterima ya harus sarjana juga, bukan SMA atau DIII. Demikian juga kalau yang dibutuhkan tenaga medis, ya tidak boleh tenaga hukum atau lainnya."

jpnn.com -  

Dijelaskan Pepen, jika ini tidak dipatuhi daerah, maka akan terhambat dalam penerbitan nomor induk pegawai (NIP). BKN hanya akan menyutujui usulan pengangkatan CPNS jika sesuai formasi yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan administrasi.

jpnn.com -  

"Banyak kasus terjadi, CPNS yang diajukan tidak sesuai formasi. Misalnya, sarjana hukum yang diterima justru sarjana Fisip. Nah ini tidak akan BKN proses NIP-nya," tukasnya.

JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar masuk CPNS harus yang memiliki ijazah minimal DIII. Hal ini untuk memenuhi kompetensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News