CPNS Minimal D III

CPNS Minimal D III
CPNS Minimal D III

jpnn.com -  

Ditanya soal petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan CPNS tahun ini, kata Pepen sudah dikeluarkan lewat Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan CPNS sebagai penjabaran dari PP 11 Tahun 2002. Khusus untuk tenaga honorer, Juklak dan Juknisnya tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.

jpnn.com -  

"Dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS maka sampai akhir Desember 2005, pemerintah pusat maupun daerah tidak dibolehkan mengangkat tenaga honorer lagi," tegas Pepen sembari menambahkan sesuai data base (Desember 2005, red) jumlah tenaga honorer di Indonesia 920 ribu lebih. Dari jumlah tersebut sebagian besar sudah diangkat menjadi PNS, sebagian lagi menunggu diangkat. BKN sendiri menargetkan, 2009 semua tenaga honorer sudah menjadi PNS.

jpnn.com -  

Lantas bagaimana dengan formasi CPNS Sulut? Pepen mengatakan, itu tergantung usulan Pemprov, Pemkab/Pemkot yang kemudian ditentukan oleh Menpan apakah sesuai formasi atau tidak. "BKN hanya memproses keluar atau tidaknya NIP, soal formasi itu urusannya daerah dengan Menpan," cetusnya. (esy) 

jpnn.com -  

jpnn.com -  


JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar masuk CPNS harus yang memiliki ijazah minimal DIII. Hal ini untuk memenuhi kompetensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News