Daftar Puskesmas yang Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19

jpnn.com, BINTAN - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyebutkan sebanyak 14 Puskesmas telah mengembalikan duit dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.
Totalnya ada sebanyak Rp 504 juta yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
Dia menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid diserahkan pada 30 Desember lalu.
Berikut ini daftar Puskesmas yang beramai-ramai mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19:
- Puskesmas Kijang Rp 60 juta
- Puskesmas Teluk Sebong Rp 60 juta
- Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta
- Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta
- Puskesmas Kawal Rp 71 juta
- Puskesmas Toapaya Rp 32 juta
- Puskesmas Tambelan Rp 36 juta
- Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta
- Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta
- Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta
- Puskesmas Berakit Rp 31 juta
- Puskesmas Mantang Rp 14 juta
- Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta
- Puskesmas Kelong Rp 9 juta
Fajrian mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.
Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
14 kepala Puskesmas di Bintan mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19 ke Kejaksaan, ini daftarnya
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat