Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat

jpnn.com - LOMBOK BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu sebulan terakhir. Para tersangka yang ditangkap ini beraksi di lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yakni tujuh laporan polisi," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (6/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda-beda di kawasan Lombok Barat.
Menurut Junaedi, modus para pelaku bervariasi. Para pelaku curat, kata dia, ada yang nekat memanjat tembok pembatas rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke halaman rumah korban, pelaku mencongkel jendela menggunakan cukit atau obeng.
“Mereka biasanya beraksi pada malam hari ketika korban beristirahat," ujar Junaedi.
Para pelaku curas, lanjut dia, sengaja membuntuti korbannya menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di lokasi sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban.
Polisi menangkap 12 pelaku kejahatan curas dan curat di Lombok Barat dalam waktu satu bulan terakhir.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat