Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat
Lalu, setelah korban berhenti, para pelaku mengambil barang dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengeklaim terpaksa melakukan tindak kejahatan lantaran masalah keuangan.
"Mereka melakukan pencurian dengan motif keadaan ekonomi. Ada yang beralasan bayar utang dan lainnya. Ada juga yang beralasan untuk membelikan pakaian anaknya," imbuh Junaedi.
Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 8 unit handphone berbagai merek, satu unit Tv led, satu unit kamera digital, dua tas, dan dua power bank. "Kami juga berhasil menyita satu unit laptop beserta tasnya, charger laptop, satu hardisk, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan pihaknya menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun untuk para pelaku curas. Sementara, untuk pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas I Made Dharma Yulia Putra. (mcr38/jpnn)
Polisi menangkap 12 pelaku kejahatan curas dan curat di Lombok Barat dalam waktu satu bulan terakhir.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman