Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Kader Partai Demokrat

Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Kader Partai Demokrat
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mirwan Amir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Demokrat (PD) itu akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mirwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto.

"Mirwan Amir diperiksa untuk tersangka S," katanya, Kamis (2/2).

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, serta mantan anggota DPR Djamal Aziz.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka S," katanya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman sebagai tersangka.

KPK sudah menyita uang cash dan rekening dengan nilai total Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi. Jumlah itu terdiri dari Rp206,95 miliar, SGD 1.132 USD 3.036.715,64. Jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun. (boy/jpnn)


 Mantan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mirwan Amir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News