Dana Desa, Kuncinya Pendampingan

Dana Desa, Kuncinya Pendampingan
Menteri DPDTT Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

Artinya dalam waktu dekat tenaga pendamping sudah akan direkrut?

Keterbatasan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2015, menyebabkan proyeksi satu desa satu pendamping tidak tercapai. Jumlah dana yang tersedia Rp 1,2 triliun. Meski begitu, perlu diketahui sekarang ini terdapat sejumlah mantan fasilitator dan pendamping PNPM Mandiri. Untuk tenaga ahli tiga hingga empat per kabupaten, total tersedia 1.386 orang untuk 434 kabupaten. Operator komputer untuk data dan pelaporan, 868 orang. Kemudian pendamping desa (sarjana) dua orang per kecamatan. Jadi juga terdapat 12.764 orang untuk 6.384 kecamatan. Untuk pendamping lokal, baru mampu disediakan satu orang per kecamatan, dengan jumlah 5.301 orang. Tapi baru sebagian kecil mantan fasilitator/pendamping PNPM itu yang terlatih sesuai dengan substansi UU Desa.

Jadi artinya tenaga pendamping tetap akan direkrut?

Saat ini kami sedang menyiapkan manajemen untuk rekrutmen ulang terhadap mantan fasilitator/pendamping PNPM. Kami juga sedang menyiapkan materinya. Kemudian setelah itu kita akan menyelenggarakan pelatihan secara berjenjang untuk mereka. Untuk langkah-langkah tersebut, kita menjajaki kemungkinan bekerja sama dengan DFAT/AusAID. Juga termasuk dengan perguruan tinggi, NGO-NGO (Non Government Organisation) dan organisasi masyarakat. Mereka menyiapkan dana dan sumberdaya secara mandiri.

Seberapa penting peran tenaga pendamping?

Sangat penting, karena dana desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat, roh dan misi UU Desa. Dana Desa juga merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan negara kepada desa, sebagai investasi untuk kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Tapi pemahaman terhadap UU Desa tetap tidak boleh terjebak hanya pada dana desa.

Sebenarnya dana masuk desa bukan hal baru. Tahun 2012 lalu survey tim RUU Desa atas data mikro APBDes, menemukan bahwa desa telah mengelola dana rata-rata Rp 1,1 miliar. Baik itu pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan langsung masyarakat maupun dana CSR dari perusahaan. Dana Desa dari APBN merupakan konsolidasi dari banyak bantuan langsung (BLM) yang selama ini dikelola oleh kementerian/lembaga. Karena itu Dana Desa bukanlah proyek kementerian, melainkan menjadi hak dan kewenangan desa.

Dari kajian Kementerian DPDTT, sejauh mana pengalaman desa mengelola dana?

PEMERINTAH pusat  akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 20 triliun, April mendatang. Jika dibagi jumlah desa yang saat ini diperkirakan mencapai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News