Dana Kampanye Nasdem Rp 41 Miliar
Jadi Parpol Pertama Laporkan Penerimaan Dana Kampanye
"Posisinya ada di luar negeri. Mereka belum menandatangani form pencatatan khusus dana kampanye," ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Laporan kedua akan dilakukan pada 2 Maret 2014. "Laporan kedua akan menyoal laporan penggunaan dana kampanye," ujar Ferry.
Menurut Ferry, KPU selalu mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Sebab, ada sanksi administratif yang berat jika parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya.
"Sanksinya, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," tandasnya.(bay/c6/tom)
JAKARTA - Batas waktu penyampaian laporan penerimaan dana kampanye tinggal dua hari lagi. Namun, baru Partai Nasdem yang menjadi peserta pemilu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat