Dana Kampanye Nasdem Rp 41 Miliar

Jadi Parpol Pertama Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Dana Kampanye Nasdem Rp 41 Miliar
Dana Kampanye Nasdem Rp 41 Miliar

"Posisinya ada di luar negeri. Mereka belum menandatangani form pencatatan khusus dana kampanye," ujarnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Laporan kedua akan dilakukan pada 2 Maret 2014. "Laporan kedua akan menyoal laporan penggunaan dana kampanye," ujar Ferry.

Menurut Ferry, KPU selalu mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Sebab, ada sanksi administratif yang berat jika parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya.

"Sanksinya, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," tandasnya.(bay/c6/tom)

JAKARTA - Batas waktu penyampaian laporan penerimaan dana kampanye tinggal dua hari lagi. Namun, baru Partai Nasdem yang menjadi peserta pemilu yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News