Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Oleh: Bambang Soesatyo
Terlihat bahwa dalam rentang waktu setahun itu, simpanan dana Pemda bertambah dalam jumlah yang cukup signifikan.
Kuasa dan pengguna anggaran pada masing-masing daerah tentu punya argumentasi sebagai alasan mengendapkan dana itu di bank.
Namun, akan selalu muncul pertanyaan mengapa harus diendapkan di bank?
Untuk berapa lama lagi dana yang menjadi hak rakyat itu disimpan di bank.
Ketika Kementerian Keuangan sering menyoal fakta pengendapan dana itu, penyikapan yang demikian adalah bentuk lain dari kritik terhadap model pengelolaan sumber daya seperti itu.
Bukan hanya tidak produktif, melainkan juga tidak memenuhi etika beranggaran.
Sering dikedepankan alasan bahwa kenaikan pendapatan daerah dan menurunnya belanja Pemda sebagai faktor utama penyebab endapan dana itu.
Alasan ini terkesan mengada-ada, dan tentu saja mudah dimentahkan. Apakah ragam kebutuhan daerah dan masyarakatnya sudah tercukupi sehingga menurunnya belanja daerah itu dapat dibenarkan begitu saja?
Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Konsisten Berinovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri