Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Oleh: Bambang Soesatyo

Masalahnya adalah adakah kepedulian kuasa dan pengguna anggaran terhadap rangkaian masalah seperti itu.
Masalah pengendapan dana Pemda sudah berlangsung cukup lama sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut.
Kendati sudah berlangsung lama, tak pernah dihadirkan jalan keluar untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah ini.
Setiap kali menyikapi masalah ini, yang dikedepankan hanyalah kejengkelan yang diumumkan ke publik.
Akibatnya, dari waktu ke waktu, volume dana Pemda yang mengendap di perbankan terus bertambah besar.
Per Agustus 2022 misalnya, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun.
Ada tambahan Rp 9,96 triliun atau naik 5,15 persen dari bulan sebelumnya, karena per Juli 2022 masih berjumlah Rp 193,46 triliun.
Pada Agustus 2021, dana pemda yang mengendap di bank tercatat Rp 178,95 triliun.
Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit