Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Oleh: Bambang Soesatyo
Masalahnya adalah adakah kepedulian kuasa dan pengguna anggaran terhadap rangkaian masalah seperti itu.
Masalah pengendapan dana Pemda sudah berlangsung cukup lama sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut.
Kendati sudah berlangsung lama, tak pernah dihadirkan jalan keluar untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah ini.
Setiap kali menyikapi masalah ini, yang dikedepankan hanyalah kejengkelan yang diumumkan ke publik.
Akibatnya, dari waktu ke waktu, volume dana Pemda yang mengendap di perbankan terus bertambah besar.
Per Agustus 2022 misalnya, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun.
Ada tambahan Rp 9,96 triliun atau naik 5,15 persen dari bulan sebelumnya, karena per Juli 2022 masih berjumlah Rp 193,46 triliun.
Pada Agustus 2021, dana pemda yang mengendap di bank tercatat Rp 178,95 triliun.
Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi