Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo

Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo
Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan 252,3 gram sabu-sabu, Rabu (28/9/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majene

jpnn.com, MAMUJU - Polres Majene, Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (28/9).

Selain menggagalkan peredaran 252,3 gram sabu-sabu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedarnya.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra di Majene, Rabu (28/9).

Sebanyak tiga orang itu, yakni N (33), R (34), serta RAM (20), ketiganya warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

Polres Majene, Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (28/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News