Dapat Remisi Lebaran

Dapat Remisi Lebaran
Dapat Remisi Lebaran

BOGOR - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Klas II A Cibinong, menghirup udara bebas, kemarin. Setelah keenamnya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus yang diberikan tepat pada hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, kemarin. Sementara itu, 259 napi lainnya mendapat remisi beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi itu diumumkan dihadapan penghuni LP, usai melakukan salat ieddi halaman LP yang terletak di Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinonng, Kabupaten Bogor, pukul 08:00, kemarin. Hingga kini, jumlah warga binaan LP Pondok Rajeg berjumlah 711 orang, terdiri dari 262 tahanan dan 449 narapidana.

Kalapas Pondok Rajeg, Herry Wahyudiono, membeberkan, sebanyak 184 narapidana tidak diajukan untuk mendapat remisi karena belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani pokok pidana selama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal ditahan hingga hari raya idul fitri 1431 hijriah, atau hanya dipidana kurang dari 6 bulan dan tersangkut kasus-kasus tertentu, sesuai PP No.28 tahun 2006, seperti Narkotika, Korupsi, Teroris, dan Illegal Logging.

Herry melanjutkan, napi yang mendapat remisi kali ini, rata-rata narapidana yang tersangkut kasus kriminal murni biasa (konvensional,red) dan narkotika. "Kalau yang narkotika itu, mereka kami ajukan karena sudah melewati 1/3 masa pidananya, yaitu sejak tanggal ditahan hingga hari raya idul fitri hari ini (kemarin,red)," tegas Herry.

BOGOR - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Klas II A Cibinong, menghirup udara bebas, kemarin. Setelah keenamnya dinyatakan memenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News