Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
Senin, 21 Januari 2013 – 20:17 WIB

Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk menjadi hakim agung harus selesai Rabu (23/1), maka dari 24 calon kemungkinan besar hanya lolos sekitar lima calon. Perlunya menunda waktu untuk mengambil keputusan penentuan hakim agung, menurut politisi Partai Golkar itu, juga sebagai reaksi atas peristiwa vonis bebas hukum mati gembong narkoba dan penyelundup BlackBerry.
Sisanya, 19 calon, terindikasi bermasalah dan tidak kapabel.
"Kalau tetap dilanjutkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, kita akan pilih lima saja, karena yang lainnya memang tidak memenuhi syarat sebagai hakim agung," kata Nudirman Munir, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh