Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said
Kamis, 15 September 2016 – 17:27 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi menurut Syafi'i, rehabilitasi hanya berlaku bagi anggota DPR yang sudah diberi sanksi.
"Dalam kasus Setya Novanto, terkait dengan papa minta saham, MKD tidak bisa melakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan belum diberi sanksi oleh MKD," kata Syafi'i, menjawab pertanyaan wartawan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR atas kemauannya sendiri. Faktanya, kata politikus Partai Gerindra itu, sebelum MKD mengeluarkan sanksi, Novanto sudah terlebih dahulu menyatakan mundur dari Ketua DPR.
"Sekarang muncul permintaan dari Fraksi Golkar agar beliau direhabilitasi. Apanya yang mau direhab? MKD saja tidak memberikan sanksi," tegas anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar