Data Resmi: Belanja Pegawai Membengkak Gegara PPPK, Nasib 1,3 Juta Formasi 2024?

Data Resmi: Belanja Pegawai Membengkak Gegara PPPK, Nasib 1,3 Juta Formasi 2024?
Alokasi DAU sebagian untuk dukungan gaji PPPK. Foto: tangkapan layar paparan Kemenkeu pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11)/KemenPAN-RB.

jpnn.com - JAKARTA – Rencana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2023 yang menyediakan formasi sebanyak 1,3 juta menghadapi masalah krusial.

Keinginan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempercepat pengadaan 1 juta guru PPPK juga berpotensi menghadapi masalah.

Bagaimana tidak, di saat pemerintah pusat berulang kali meminta pemda mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan, tetapi di sisi lain ada pembatasan.

Komisi X DPR RI mengungkapkan, ada ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 hanya pemda yang porsi belanja pegawainya tidak lebih dari 30 persen APBD.

Ketentuan ini jelas akan berdampak pada jumlah formasi PPPK yang akan diusulkan pemda.

Padahal dengan ketentuan sebelumnya yang hanya mensyaratkan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen, sudah banyak pemda yang mangusulkan jumlah formasi minim.

"Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen. Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024," kata H. Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI dalam raker bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (7/11).

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya menyelesaikan program 1 juta PPPK guru.

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 menghadapi masalah serius, berkaitan dengan belanja pegawai yang terus meningkat. Ini data resminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News