Dea OnlyFans Ajukan Justice Collaborator, Begini Respons Polisi

Dea OnlyFans Ajukan Justice Collaborator, Begini Respons Polisi
Dea OnlyFans. Foto: Instagram/gresaidss

jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewati itu mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian.

Hal itu diungkap Dea OnlyFans setelah menjalani sanksi wajib lapor pada Senin (28/3).

Merespons hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku pihaknya belum menentukan keputusan.

"Nanti lihat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Dea OnlyFans sendiri tidak ditahan atas kasus dugaan pornografi itu.

Dea OnlyFans mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian terkait kasus pornografi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News