Demi Gaya Hidup, 2 Remaja Nekat Rampok Teman Sendiri
Kamis, 26 Oktober 2017 – 21:06 WIB
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Baca Juga:
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani pada Sabtu (21/10) sore.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (dam/gob)
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Maling Beraksi di Ilir Barat III Palembang, Sebegini Kerugian Korban