Demi Gaya Hidup, 2 Remaja Nekat Rampok Teman Sendiri
Kamis, 26 Oktober 2017 – 21:06 WIB

Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Baca Juga:
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani pada Sabtu (21/10) sore.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (dam/gob)
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang