Demi Gus Nur, Chandra Menyerahkan Ratusan Surat Pernyataan kepada Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan ini dilakukan oleh kuasa hukumnya yakni Chandra Purna Irawan yang datang ke Bareskrim pada hari ini.
Chandra menuturkan, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, dia membawa satu bundel berkas yang berisi pernyataan dari para penjamin Gus Nur.
“Hari ini kami bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (28/10).
Pengajuan permohonan penangguhan penhananan baru dilakukan sekarang, kata Chandra, karena pihaknya mengumpulkan pernyataan dari para penjamin yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kami kumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu,” terang dia.
Pada satu bundel berkas itu, berisi ratusan surat pernyataan yang sudah disatukan.
Pihaknya berharap, penyidik bisa mengabulkan permohonan penanguhan penahanan tersebut.
Chandra Purna Irawan telah menyerahkan ratusan surat pernyataan kepada Bareskrim Polri agar Gus Nur dikeluarkan dari tahanan.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!