Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga
Kamis, 04 Oktober 2018 – 14:12 WIB
Saat itu mereka juga mendatangi Mai Surin untuk meminta bantuan membuat perhitungan dengan Sarbani.
“Kami langsung mendatangi rumah Daeng melakukan pengeroyokan. Di sana juga ada temannya,” ungkap Randon.
Randon mengaku memiliki dendam terhadap Sarbani. Menurut Randon, ayahnya pernah dianiaya Sarbani sekitar tiga bulan yang lalu.
“Nah masalah itu sudah aman dan keluarga kami tidak ingin ribut lagi. Tahu-tahunya dia memburu saya lagi dan hingga terjadi seperti ini, ” kata Randon.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.
“Motifnya karena ada dendam,” kata Ade. (lan/prokal/jpnn)
Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali