Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga

Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga
DENDAM: Barang bukti sajam yang membuat Sarbani alias Daeng tewas. Foto: Prokal/JPNN

Saat itu mereka juga mendatangi Mai Surin untuk meminta bantuan membuat perhitungan dengan Sarbani.

“Kami langsung mendatangi rumah Daeng melakukan pengeroyokan. Di sana juga ada temannya,” ungkap Randon.

Randon mengaku memiliki dendam terhadap Sarbani. Menurut Randon, ayahnya pernah dianiaya Sarbani sekitar tiga bulan yang lalu.

“Nah masalah itu sudah aman dan keluarga kami tidak ingin ribut lagi. Tahu-tahunya dia memburu saya lagi dan hingga terjadi seperti ini, ” kata Randon.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.

“Motifnya karena ada dendam,” kata Ade. (lan/prokal/jpnn)


Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News