Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga

Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga
DENDAM: Barang bukti sajam yang membuat Sarbani alias Daeng tewas. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Prona IV, Gang Ridho, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (2/10).

Selain mengajak Randon dan M, Muhran juga meminta bantuan tetangganya, Mai Surin (20), untuk membantai korban.

Mereka kini terancam menghuni penjara setelah ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan.

Randon mengaku nekat menganiaya Sarbani karena tidak tahan terhadap ulah korban yang sering meneror.

“Malam itu dia (korban) beberapa kali mengetuk pintu rumah saya dan mengajak berkelahi. Saya tak menghiraukan. Saya tidak membuka pintu. Saya hanya mengintip dari dalam,” ujar Randon, Rabu (3/10).

Randon yang merasa terancam akhirnya menemui orang tuanya yang tinggal di gang yang sama.

M rupanya mendengar cerita Randon kepada Muhran. Dia pun sepakat membantu menganiaya korban.

Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News