Denny Bakal Panggil Tiga Perusahaan di Mesuji
Kamis, 29 Desember 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji akan memanggil tiga perusahaan yang berkonflik dengan warga petani di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan. Pemanggilan itu untuk mencari fakta hukum keterlibatan pihak swasta dalam kasus penggusuran lahan yang berujung pada pertumpahan darah. TGPF dibentuk atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tim itu bertugas mengungkapkan fakta yang terjadi di balik bentrokan serta memberikan rekomendasi jangka panjang ataupun jangka pendek untuk menyelesaikan konflik di sana Lampung dan Sumsel. (kyd/jpnn)
Ketiga perusahaan itu adalah PT Silva Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). "Perusahaan akan kami panggil. Besok pagi sampai menjelang Jumatan mereka akan kami panggil," kata Ketua Tim Pencari Fakta kasus Mesuji, Denny Indrayana usai Catatan Akhir Tahun Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia di Gedung UKP4, Jakarta, Kamis (29/12).
Tim juga lanjut Denny akan memanggil pembuat kebijakan di Mesuji. Pemanggilan tersebut, kata Denny, untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai beberapa hal yang terkait dengan bagaimana pelaksanaan peraturan yang sudah dibuat oleh pembuat kebijakan. "Siangnya kami akan bertemu dengan pembuat kebijakan," ujar Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji akan memanggil tiga perusahaan yang berkonflik dengan warga petani di Mesuji Lampung dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan