Densus 88 Antiteror Sudah Sikat 242 TerdugaTeroris
Rabu, 01 Agustus 2018 – 19:21 WIB
Setyo menambahkan, dengan adanyaUndang -Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri untuk menangkap jaringan terorisme semakin besar.
Karena, kata Setyo, Polri miliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.
"Kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka, selama dua puluh hari dulu,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah menangkap sekitar 242 teroris setelah Bom Surabaya dan belum ada yang dibebaskan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris
- 148 Terduga Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi Kelompok JII dan JAD
- Terduga Teroris di Tangerang Itu Penjual Kopi Keliling, Dikenal sebagai Sosok Dermawan
- Begini Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Ngawi