Densus 88 Antiteror Sudah Sikat 242 TerdugaTeroris 

Densus 88 Antiteror Sudah Sikat 242 TerdugaTeroris 
Personel Densus 88 Antiteror. Foto: JPG/dok.JPNN.com

Setyo menambahkan, dengan adanyaUndang -Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri untuk menangkap jaringan terorisme semakin besar.

Karena, kata Setyo, Polri miliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.

"Kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka, selama dua puluh hari dulu,” tegas dia. (cuy/jpnn)


Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah menangkap sekitar 242 teroris setelah Bom Surabaya dan belum ada yang dibebaskan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News