Depag Jamin Transportasi Makkah
Selasa, 03 November 2009 – 05:29 WIB
"Menurut aturan pemerintah, para jamaah, baik penduduk asli maupun pendatang, tidak diizinkan memasuki Makkah atau tempat-tempat suci lain selama musim haji tanpa izin (tasrih)," ujarnya.
Yang melegakan, sampai saat ini PPIH belum menerima laporan mengenai kemungkinan penggunaan paspor hijau oleh CJH ilegal asal Indonesia. Pihak PPIH belum memperoleh laporan mengenai indikasi adanya pelanggaran atau hal-hal yang mencurigakan.
Ghafur mengatakan, pemerintah telah berupaya menghindari penyalahgunaan paspor hijau oleh CJH ilegal dengan melampirkan dokumen paspor cokelat yang dinamai Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) bersama buku paspor hijau. Baik haji reguler (ONH) maupun haji non-reguler (ONH plus), tetap melampirkan buku DAPIH bersama buku paspor hijau saat memohon (apply) visa di Kedutaan Arab Saudi. "Kami juga masih berkoordinasi dengan aparat pemerintah Arab Saudi," ujarnya. (zul/ib)
JAKARTA - Departemen Agama (Depag) menjamin moda transportasi jamaah di Makkah tidak mengalami kendala. Sebab, masalah itu sudah direncanakan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker