Depdagri akan Evaluasi Mutasi Pemprov Riau

Depdagri akan Evaluasi Mutasi Pemprov Riau
Depdagri akan Evaluasi Mutasi Pemprov Riau
JAKARTA -Departemen Dalam Negeri (Depdgari) berjanji akan mengevaluasi mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan Gubernur Riau Drs H Wan Abu Bakar MSi, Senin (25/8) lalu.

Sebab, pada dasarnya Gubernur Wan tidak boleh melakukan mutasi bila tidak terpaksa dan juga harus mendapat izin serta persetujuan dari Mendagari. Ini sesuai dengan pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2008. "Kita akan segera evaluasi pelaksanaan mutasi di Pemprov Riau," ucap Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (26/8).

Saut mengungkapkan bahwa mutasi di jajaran Pemprov Riau sudah mendapat izin dari Mendagri, namun dengan dua syarat. Pertama, mutasi tidak boleh merugikan PNS di lingkungan Pemprov Riau dan kedua, mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di Riau. "Mendagri memberikan dua syarat. Makanya kita akan evaluasi apakah syarat itu dipatuhi atau tidak dalam pelaksanaannya," tegas Saut.

Dikatakan bahwa mutasi dilakukan secara besar-besaran dan mengakibatkan 14 pejabat non job, apakah itu bisa dikategirikan telah melanggar syarat pertama, yakni tidak boleh merugikan PNS, Saut mengatakan, "Kita belum terima informasi seperti itu. Bagi kami ini akan jadi masukan dalam evaluasi," jawabnya.

Saut menegaskan, bila mutasi melanggar dua syarat yang ditegaskan Mendagri, maka mutasi yang telah terlaksana di Pemprov Riau bisa saja dibatalkan. Hal ini, tegasnya, sangat penting, karena pada prinsipnya, Wan sebagai pengganti gubernur sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada, tidak boleh  melakukan mutasi. Apalagi Wan hanya akan menjadi Gubri dalam beberapa bulan saja.(eyd)

JAKARTA -Departemen Dalam Negeri (Depdgari) berjanji akan mengevaluasi mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan Gubernur Riau Drs


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News