Depdiknas Pangkas Anggaran Departemen

Agar Sekolah Kedinasan Makin Tertib

Depdiknas Pangkas Anggaran Departemen
Depdiknas Pangkas Anggaran Departemen
Menurut Dodi, departemen hanya diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan jenjang strata satu ke atas dan tidak diperbolehkan pendidikan di bawahnya. Departemen Perhubungan, misalnya, yang mempunyai sekolah pelayaran nanti hanya ditujukan untuk menampung lulusan D-3. ’’Sesuai UU Sisdiknas, mereka hanya boleh menyelenggarakan pendidikan dan menampung lulusan D-3 ke atas. Ini merupakan bagian untuk memperbaiki mutu pendidikan departemen,’’ tegasnya.

Dodi menambahkan, Departemen Perhubungan dan Departemen Kesehatan merupakan dua instansi yang menyerap anggaran pendidikan terbesar. Namun, data riil kebutuhan mereka untuk 2009 belum diakumulasikan. ’’Yang jelas, keduanya mempunyai pendidikan kedinasan yang membutuhkan biaya sangat tinggi. Ke depan, harus ada penghematan,’’ ujarnya. (zul/oki)

ok ndri Oke--oki JAKARTA – Kenaikan porsi anggaran pendidikan menjadi 20 persen dalam APBN tak serta-merta membuat Depdiknas mudah menggelontorkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News