Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB

Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki kapal. Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua. Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.
"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).
Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda