Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran

Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Menurut dia, kapal tua yang beroperasi cukup banyak. Dengan kondisi itu bukan saja mengancam keselamatan pelayaran, tapi juga sangat merugikan perusahaan pelayaran itu sendiri. Sebab, kapal yang sudah tua umumnya lebih boros bahan bakar dan perawatannya juga tinggi. "Masalahnya bukan soal usia. Tapi, apakah kapal itu masih laik berlayar atau tidak. Kalau memang sudah tidak laik laut, sebaiknya jangan diberikan izin untuk berlayar," tegasnya.

Tahun lalu Dephub memang pernah berencana membatasi usia kapal maksimal 20 tahun, terutama untuk kapal penumpang. Namun, itu belum diberlakukan. Soalnya, kalau pemerintah melaksanakan ketentuan soal kelaikan operasional kapal, maka banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang gulung tikar. "Karena hampir semua kapal yang ada sekarang ini usianya memang sudah cukup tua," ungkapnya.

Sunaryo mengaku prihatin dengan kondisi kapal-kapal yang ada di Indonesia. Sebab banyak yang sudah tua. Namun di sisi lain, pemerintah masih sangat membutuhkan kapal-kapal itu tetap beroperasi. (wir/bas)

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News