Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
Menurut dia, kapal tua yang beroperasi cukup banyak. Dengan kondisi itu bukan saja mengancam keselamatan pelayaran, tapi juga sangat merugikan perusahaan pelayaran itu sendiri. Sebab, kapal yang sudah tua umumnya lebih boros bahan bakar dan perawatannya juga tinggi. "Masalahnya bukan soal usia. Tapi, apakah kapal itu masih laik berlayar atau tidak. Kalau memang sudah tidak laik laut, sebaiknya jangan diberikan izin untuk berlayar," tegasnya.
Baca Juga:
Tahun lalu Dephub memang pernah berencana membatasi usia kapal maksimal 20 tahun, terutama untuk kapal penumpang. Namun, itu belum diberlakukan. Soalnya, kalau pemerintah melaksanakan ketentuan soal kelaikan operasional kapal, maka banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang gulung tikar. "Karena hampir semua kapal yang ada sekarang ini usianya memang sudah cukup tua," ungkapnya.
Sunaryo mengaku prihatin dengan kondisi kapal-kapal yang ada di Indonesia. Sebab banyak yang sudah tua. Namun di sisi lain, pemerintah masih sangat membutuhkan kapal-kapal itu tetap beroperasi. (wir/bas)
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM