Deponeering Bibit-Chandra Dianggap Bentuk Inkonsistensi
Kejaksaan Diibaratkan Setrikaan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:52 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief saat rapat kerja dengan komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (8/12).Foto: Arun/JPNN
"Kondisi sekarang, Kejagung jadi setrikaan, bolak balik memilih langkah hukum yang tepat. Padahal sudah diingatkan," tegas Yani.
Baca Juga:
Sementara Basrief Arief mengakui dirinya dalam posisi dilematis. Deponeering kini sudah menjadi keputusan institusi kejaksaan sebelum dia menjabat Jaksa Agung. "Saya akan telaah lagi bagaimana kasusnya," jawabanya. (pra/jpnn)
JAKARTA - DPR kembali mempersoalkan keputusan deponeering perkara Bibit-Chandra yang diambil Kejaksaan Agung. Pertanyaan yang diajukan saat ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar