Desak Rahudman Segera Ditahan
Senin, 20 Mei 2013 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap karena terlibat kasus korupsi.
"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Turedo Sitindaon dalam siaran persnya kepada wartawan Senin (20/5).
Rahudman Harahap, lanjutnya, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.Saat itu Rahudman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pascaditerbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO