Desak Rahudman Segera Ditahan
Senin, 20 Mei 2013 – 18:27 WIB

Desak Rahudman Segera Ditahan
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap karena terlibat kasus korupsi.
"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Turedo Sitindaon dalam siaran persnya kepada wartawan Senin (20/5).
Rahudman Harahap, lanjutnya, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.Saat itu Rahudman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pascaditerbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil