Detik- detik Mengerikan Supardi Bunuh Ibu Angkatnya, Motif Sudah Jelas
Supar irit bicara saat ditanya. Dia menerima segala hukuman yang akan diterimanya. “Saya menyesal melakukan itu semua. Saya khilaf,” tutup dia.
Dari rentetan peristiwa itu, sudah diketahui motifnya. Mereka melakukan itu semua demi menguasai harta korban.
Semua proses pembunuhan itu direncanakan dengan sistematis. Mereka juga berniat melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. ”Dapat dikenakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHP,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Sejumlah Fakta Miris Akibat Harga Tiket Pesawat Mahal
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal 340 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
”Saya rasa unsur itu semua sudah terpenuhi dari seluruh rangkaian peristiwa,” ucapnya. (Suharli/r2)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
Supardi bersengkongkol dengan dua orang membunuh ibu angkatnya yang selama ini memberikan kasih sayang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini