Detik-detik Perempuan Ini Mengancam Lewat TikTok, Begini Jadinya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan melalui media elektronik di TikTok.
Seorang perempuan berinsial SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya postingan di TikTok pada akun milik pelapor berinisial S pada 19 April 2021 lalu.
Namun, tersangka merasa tidak terima dengan postingan pelapor tersebut.
“Tersangka yang kami amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar di akun pelapor. Kemudian ada satu kalimat ancaman kepada pelapor kalimatnya cukup panjang,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Singkat cerita, setelah polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan pelaku di Sulawesi Utara.
“Hasil penyelidikan memang memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP juncto Pasal 29 UU ITE. Kami amankan di daerah Sulawesi Utara," ujar Yusri.
Kendati demikian, jelas Yusri, kasus tersebut diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi.
Detik-detik perempuan berinisial SW mengeluarkan kalimat bernada ancaman lewat TitTok, polisi bereaksi, begini jadinya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang