Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya

Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya
Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1) di Jakarta. Foto: Boy/JPNN.com

Ia menjelaskan pertama kali Dewas LPP TVRI diangkat 6 Juli 2017. Kemudian, Dewas memilih dan melantik direksi LPP TVRI pada 29 November 2017. “Kronologi cukup panjang. Ada 15 kronologi kami sampaikan. Awal sekali kenapa terjadi hal ini adalah adanya keterlambatan honor SKK karyawan pada Desember 2018. Inilah pangkal awalnya,” ujar Arief.

Ia menambahkan keterlambatan itu direspons karyawan yang melakukan setop siaran pada 10 Januari 2019. Lantas, pada 11 Januari, Dewas memberikan surat teguran kepada dirut TVRI. Berikutnya, ada mosi keberatan karyawan kepada dirut dan direksi.

“Teguran Dewas ke dirut 11  Januari (2020) dan 29 November (2019). Kami sudah lakukan pembinaan-pembinaan sebelumnya,” katanya.

Dia mengatakan, ada rapat dengar pendapat (RDP) DPR pada 20 Mei 2019 yang menegaskan agar menegur direksi terkait keterlambatan SKK. Kemudian, dewas diminta menindak tegas direksi bila ada pelanggaran. “Inilah dasar kami,” tegasnya.

Dia menambahkan, dirut melayangkan sebuah surat kepada Dewas tentang tata kerja dan hubungan dewas direksi. “Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewas dengan tembusan kepada DPR, BPK, Kemenkominfo. Artinya ini adalah ranah internal yang dibawa kepada eksternal,” katanya.

Kemudian, ada RDP antara Komisi I dan TVRI pada 2 Desember 2019. Ia menambahkan bahwa sekali lagi teguran ke direksi terkait SKK oleh Komisi I DPR. Direksi diberi waktu menyelesaikan sampai 31 Desember 2019.

Kemudian, terkait teguran berikutnya dari Komisi I DPR adalah banyaknya program asing yang berbiaya tinggi dan kurang sesuai dengan visi misi dan tugas pokok fungsi TVRI sebagai televisi publik. “Pada saat tersebut, salah satu direktur TVRI menyatakan bagaimana kalau direksi ingin memecat Dewas. Ini terekam dan ada datanya,” katanya.

Surat 4 Desember 2019, Dewas memberikan SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) dirut LPP TVRI. Lalu ada mediasi Dewas, direksi, kemenkominfo, komisi 1 pada 6-11 Desember. Lantas, pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari dirut LPP TVRI.

Dewas TVRI memberi penjelasan kepada Komisi I DPR soal kronologi pemecatan Helmy Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News