Penunjukkan Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya Bukan Wewenang Kemkominfo

Penunjukkan Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya Bukan Wewenang Kemkominfo
Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1) di Jakarta. Foto Boy/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, menegaskan bahwa penunjukkan direktur baru TVRI merupakan wewenang Dewan Pengawas, bukan kementerian.

"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny, menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta.

Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kemkominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas dan direksi TVRI.

Hal itu merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Di mana, lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut ialah Komisi I DPR RI.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.

Helmy Yahya, dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.

Menkominfo Johnny G Plate, menegaskan penunjukkan direktur baru TVRI pengganti Helmy Yahya merupakan wewenang Dewan Pengawas, bukan kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News