Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga
Selasa, 16 Januari 2024 – 08:28 WIB

Ilustrasi uang..Foto: Ricardo/JPNN.com
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Walakin, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku pungli.(ant/jpnn,com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap fakta baru soal total nominal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi