Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga
Selasa, 16 Januari 2024 – 08:28 WIB
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Walakin, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku pungli.(ant/jpnn,com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap fakta baru soal total nominal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI