DF Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

DF Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
DF (31), pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Serang Kota, Banten, Senin (28/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DF (31).

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan DF ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (28/3).

Adapun penangkapan DF merupakan pengembangan kasus sebelumnya saat polisi menangkap MJ. MJ membeli sabu-sabu dari DF.

"Tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).

Menurut Agus, DF mengaku menjual sabu-sabu kepada MJ dengan harga Rp 400 ribu.

Saat menangkap DF, posisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang.

"Pengakuan DF mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," sambung Agus.

Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial DF (31), simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News