Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya

Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya
Tiga pengedar sabu-sabu berinisial AG, MF dan MH di Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua rekan pelaku yang diduga ikut berperan dalam peredaran sabu-sabu itu.

"Dua target lainnya berinisial MF dan MH ikut kami amankan," jelas Muh Faturrahman.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.

"Ketiganya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku mengakui memiliki 64 sachet sabu-sabu akan disimpan di tempat terpisah untuk transaksi.


Redaktur : Natalia
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News