Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya
Jumat, 28 Januari 2022 – 09:24 WIB
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua rekan pelaku yang diduga ikut berperan dalam peredaran sabu-sabu itu.
"Dua target lainnya berinisial MF dan MH ikut kami amankan," jelas Muh Faturrahman.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiganya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku mengakui memiliki 64 sachet sabu-sabu akan disimpan di tempat terpisah untuk transaksi.
Redaktur : Natalia
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret