Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui

Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui
Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah menangkap dan menahan seorang wiraswasta berinisial MA (23) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat editan foto tak senonoh bersama Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya, MA menyebarkan foto itu melalui laman jejaring sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak, menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan Henry Yosodiningrat yang mengaku sebagai pengacara Jokowi, pada Minggu 27 Juli 2014. Sehari sebelumnya atau Sabtu (26/10) sekitar pukul 16.45, kata Kamil, Henriy menerima kiriman screen capture Facebook dari rekannya.

Kiriman melalui pesan BlackBerry itu memberi tahu tentang adanya gambar atau foto dan kalimat terkait dengan Jokowi yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan. Gambar dan tulisan itu diunggah ke akun Facebook atas nama Asyard Assegaf (Anti Jokowi), yang diketahui milik tersangka MA.

Kamil menjelaskan, tersangka lantas mengunggah gambar itu ke dalam grup Facebook yang diikutinya. "Dari hasil penyelidikan online diketahui akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf (Anti Jokowi) merupakan milik tersangka MA," kata Kamil di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Namun, kata Kamil, karena saat itu sedang masa-masa pemilu presiden polisi belum bisa melakukan penyidikan. Pihaknya harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Setelah mendapati informasi dan bukti yang kuat, tim penyidik dari Subdit IT dan Cybercrime Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap MA, di kediamannya Jalan H. Jum RT 09 / RW 01 nomor 12, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 23 Oktober 2014. "Dari tersangka disita satu akun Facebook yang digunakan untuk meng-upload gambar," ujarnya.

Apakah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri akan diperiksa sebagai korban? Kamil menjawab diplomatis. "Nanti lihat perkembangan," katanya.

Dia mengatakan, saat ini tersangka belum mengakui siapa yang menyuruhnya memposting foto-foto editan tak senonoh tersebut. Tersangka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. "Karena pornografi bukan delik aduan, tapi delik biasa yang ancamannya 12 tahun penjara," katanya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Polisi sudah menangkap dan menahan seorang wiraswasta berinisial MA (23) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat editan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News