Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri

Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo

"Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," kata dia.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Haraha mengatakan sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli, tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun.

Dengan begitu, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat.

"Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. Saya berharap Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik," ucap Yudi.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sebagai pimpinan lembaga penegak hukum korupsi, ungkap Sugeng, Firli Bahuri dapat kooperatif dan memberikan contoh yang baik untuk hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Pada momen inilah kehadiran Ketua KPK sangat penting," ujar Sugeng.

Pihak KPK, lanjut Sugeng, juga harus mendorong Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK agar kasus ini menjadi terang benderang.

"Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun, termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi," ungkap Sugeng.

Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News