Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri

Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo

Sugeng menduga pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan polisi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Dia meyakini Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose setelah Firli diperiksa.

"Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," kata Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng juga berharap KPK menerima permintaan supervisi kasus ini dari Polda Metro Jaya. Menurut Sugeng, permintaan supervisi dari Polda ini menunjukan keseriusan dan sikap profesionalitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.

Menurut Sugeng, publik akan mempertanyakan sikap KPK jika lembaga antikorupsi tak memberikan supervisi yang diminta Polda Metro Jaya. Terlebih, KPK memiliki kewenangan dalam koordinasi dan supervisi kasus korupsi.

"Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor," tegas Sugeng. (Tan/JPNN)


Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News