Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri

Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai tak boleh ada keistimewaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terseret dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praswad menegaskan Firli harus memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/10).

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apa pun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad dalam keterangannya.

Praswad juga menekankan Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak.

Selain itu, sambung Praswad, menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ungkap mantan penyidik KPK ini.

Di sisi lain, kata Praswad, Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya.

Hal itu dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL.

Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News