Diajukan 91 Honorer, Lolos Semua
Rabu, 11 April 2012 – 12:12 WIB
Kemudian disampaikan keduanya, bagi elemen masyarakat yang merasa ada dugaan pemalsuan dokumen, maka pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan selama 14 hari ke BKD Paluta sejak diumumkan 5 April Lalu.
“Perlu disampaikan kepada elemen masyarakat apabila ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria sebagaimana pengumuman yang disampaikan, pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan kepada BKD Paluta selama 14 hari, terhitung mulai tanggal pengumuman ini kami tetapkan. Jadi jika ada pengaduan, maka kami akan kembali melakukan validasi ulang seluruh berkas yang diadukan untuk kemudian kita sampaikan lagi ke BKN,” tuturnya. (phn/sam/jpnn)
PALUTA - Sejumlah daerah langsung mengumumkan daftar honorer kategori 1 (K1) yang telah diferifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri