Diamankan 213 Kontainer Kayu Ilegal

Diamankan 213 Kontainer Kayu Ilegal
Diamankan 213 Kontainer Kayu Ilegal
JAKARTA--Mabes Polri mengamankan 213 kontainer dari tiga kapal berisi kayu, yang sebagaian jenisnya tidak sesuai dengan dokumen penyerta. Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Irjen Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (30/12), membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tiga kapal yang kita amankan berasal dari Kalimantan Barat," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2009, dan hingga kini masih dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. "Jumlah totalnya ada 213 kontainer, dengan rincian : Kapal Estuari Mas 117 kontainer, Kapal Sinar Bintan 50 kontainer dan Kapal Tanto Lumoso Slamet 46 kontainer," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, masing-masing kapal membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu yang menerangkan kayu yang diangkut jenis kayu durian. Namun, setelah pemeriksaan fisik ternyata didapati di dalam kontainer tersebut berisi kayu jenis lain, yang distribusinya harus menggunakan Faktur Angkut Kayu Olahan.

Didalamnya, kata Ito, terdapat kayu jenis meranti, bintangor, rengas, kayu kempas dan beberapa jenis lainnya. Dia mengatakan, walaupun kayu durian pengangkutannya hanya dengan SKAUK yang diterbitkan kepala desa, namun jika berasal dari hutan negara juga menyalahi. Untuk sementara ini, dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan pasal 50 ayat 3 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-undang  no 41 tahun 99, serta pasal  263 KUHP. (lev/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kinerja KPK Merosot, Nilai 6

JAKARTA--Mabes Polri mengamankan 213 kontainer dari tiga kapal berisi kayu, yang sebagaian jenisnya tidak sesuai dengan dokumen penyerta. Kepala


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News