Level Setkab di Bawah Menteri
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja. Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ismadi mengaku belum tahu persis, apakah setara menteri atau tidak.
"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet. Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelas. Tapi waktu pelantikan para menteri beberapa waktu lalu, kepala BPKM tidak masuk berarti bisa jadi posisinya sama seperti sekretaris kabinet," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?