Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib

Pemilik dan Polisi Saling Tuding

Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
“Sekarang terbalik. Pelapor harus membuktikan, siapa yang menyaksikan dan apa buktinya bahwa BB kayu itu tidak dikembalikan. Soalnya, pihak BKSDA Makassar memperlihatkan bukti BAP pengembalian BB. Pihak Rupbasan juga mengaku telah mengembalikan kayu itu. Persoalannya sekarang, pemilik kayu harus membuktikan siapa yang menyaksikan kalau dirinya tidak menerima kayu itu dan apa buktinya. Sementara, sampai disini penyelidikan kami," terang M. Iswandi Hari.

Alotnya penyelidikan BB kayu yang raib ratusan kubik tersebut membuat polisi kesulitan menentukan siapa tersangkanya. Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa termasuk dua PPNS Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjend Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Kehutanan RI, Faat Rudhianto, S.Hut., dan Mathius Rempek namun belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada tersangka.

Seperti diketahui, barang bukti kayu ratusan kubik pada kasus penangkapan kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Moramo, 13 Mei 2008 sebanyak 500-an kubik raib entah kemana. Penangkapan yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar dengan alasan, pemilik kayu telah melanggar undang-undang kehutanan.

Dalam perjalanannya, ternyata dugaan PPNS kehutanan tidak cukup bukti sehingga dihentikan penyidikannya. Dengan di-SP3-kannya kasus tersebut, berarti barang bukti dikembalikan ke pemilik. Ternyata, barang bukti 500 kubik kayu yang disita PPNS Kehutanan, yang tersisa hanya sekitar 90 kubik saja.

KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News