Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
Pemilik dan Polisi Saling Tuding
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:05 WIB
Setelah ditangkap, kayu itu digiring ke Markas Pol Air Polda Sultra sebagai titipan SPORC Brigade Anoa Makassar. Namun, penyidikan dihentikan tepatnya 30 Juli 2010 karena dianggap tidak cukup bukti. Barang bukti setelah dititip di pelabulan Pol. Air Polda Sultra, dialihkan ke Rupbasan (Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara). Saat hendak dilakukan pengembalian barang bukti, ternyata kayu milik Mikram dan Rusli sudah raib. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan