Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
Pemilik dan Polisi Saling Tuding
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:05 WIB
KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar hingga kini tak kunjung tuntas penanganannya. Polisi kebingungan bagaimana mau menyelidiki perkara itu karena barang buktinya banyak yang hilang. Yang repot, baik pemilik kayu maupun yang menangkap saling tuding soal hilangnya barang bukti itu.
Versi pemilik kayu, Mikram Hafied menilai, kayu miliknya yang ditangkap oleh pihak kehutanan BKSDA Makassar sebanyak 286 kubik ditambah kayu milik Muh. Rusli Hasan sebanyak 220 kubik. Namun, Mikram dan Muh. Rusli Hasan hanya menerima 90 kubik saja saat kasus penahanan di SP3-kan akibat tak cukup bukti.
Namun, disisi lain, pihak PPNS Kementrian Kehutanan juga tetap bersikeras bahwa BB kayu sekitar 500-an kubik tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Buktinya, Mikram telah menandatangani berita acara pengembalian barang buti.
Direktur Reskrim Polda Sultra, Kombes Pol. M. Iswandi Hari mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik sedang mengusut kebenaran pengembalian barang bukti itu. Dengan bukti BAP pengembalian, Mikram Hafied harus membuktikan jika dirinya tidak menerima BB kayu secara utuh.
KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya